JAKARTA - Nurhadi yang menjabat Sekretaris
MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan
perkara perdata di MA.
Saut menjelaskan bahwa
Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia
diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta
suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Diungkapkan Saut
komisi antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi
penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.
Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang menjelaskan, selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka
lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal Hiendra Soenjoto.
Ia menerangkan, KPK
telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan
barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Sementara itu, Hiendra
disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b
subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka
ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di
Mahkamah Agung 2016 lalu.

0 Komentar