JAKARTA - Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Saut menjelaskan bahwa Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Diungkapkan Saut komisi antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Ia menerangkan, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.